Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

    Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

    Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.

    “Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum, ” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).

    Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.

    “Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, ” kata Laoly di The Trans Resort Bali.

    Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

    Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.

    “Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional, ” kata Yasonna.

    Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional 

    Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.

    "Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia, " ucap Koster.

    Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

    "Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini, " ucap Asep.

    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.

    GALIH WICAKSONO

    GALIH WICAKSONO

    Artikel Sebelumnya

    Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham:...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Balikpapan Serahkan Remisi Umum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Perkuat Komitmen Mengamankan Dan Melayani, Kepala Rutan Balikpapan Berikan Penguatan Back To Basics 3+1 Kepada Jajaran Pengamanan
    Antisipasi Overkapasitas Di Blok Hunian, Kepala Rutan Balikpapan Laksanakan Pemindahan 51 WBP Ke Lapas Balikpapan
    Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Hadiri Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot
    Menemukan Kedamaian Didalam Kata-Kata Alquran, Rutan Balikpapan Gelar Pengajian Rutin Bagi Warga Binaan Wanita
    Karutan Balikpapan Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Di Rutan Balikpapan
    Perkuat Komitmen Mengamankan Dan Melayani, Kepala Rutan Balikpapan Berikan Penguatan Back To Basics 3+1 Kepada Jajaran Pengamanan
    Antisipasi Overkapasitas Di Blok Hunian, Kepala Rutan Balikpapan Laksanakan Pemindahan 51 WBP Ke Lapas Balikpapan
    Hibah Mobil Dinas, Rudenim Serahkan Kendaraan untuk Rutan Kelas IIA Balikpapan
    Rutan Balikpapan Hadiri Penguatan Kapasitas Dan Nakes Pengendalian Penyakit Menular TBC, HIV, dan Hepatitis C Di Satuan Kerja Pemasyarakatan
    Berkomitmen Penuh Dalam Berikan Pelayanan, Rutan Balikpapan Laksanakan Rujukan Bagi WBP Untuk Kontrol Kesehatan
    Jaga Kebugaran Fisik, Rutan Balikpapan Dan Bapas Balikpapan Laksanakan Senam Pagi Bersama
    Selalu Solid Dan Kompak Dalam Bertugas, Rutan Balikpapan Laksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Survei Kesehatan
    Sukseskan Pilkada Tahun 2024, Rutan Balikpapan dan KPU Kota Balikpapan Serah Terimakan DPTb
    Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Menteri, Rutan Balikpapan Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Bagi Warga Binaan
    Dukung Penguatan Akuntabilitas, Rutan Balikpapan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024

    Ikuti Kami